Sekitar tahun1830 pada masa kesultanan
Palembang di Kabupaten Lahat telah ada marga, marga-marga ini terbentuk
dari sumbai-sumbai dan suku-suku yang ada pada waktu itu seperti :
Lematang, Pasemahan, Lintang, Gumai, Tebing Tinggi dan Kikim. Marga
merupakan pemerintahan bagi sumbai-sumbai dan suku-suku. Marga inilah
merupakan cikal bakal adanya Pemerintah di Kabupaten Lahat.
Pada masa bangsa Inggris berkuasa di
Indonesia, Marga tetap ada dan pada masa penjajahan Belanda sesuai
dengan kepentingan Belanda di Indonesia pada waktu itu pemerintahan di
Kabupaten Lahat dibagi dalam afdelling (Keresidenan) dan onder afdelling
(kewedanan) dari 7 afdelling yang terdapat di Sumatera Selatan, di
Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua) afdelling yaitu afdelling Tebing Tinggi
dengan 5 (lima) daerah onder afdelling dan afdelling Lematang Ulu,
Lematang Ilir, Kikim serta Pasemahan dengan 4 onder afdelling. Dengan
kata lain pada waktu itu di Kabupaten Lahat terdapat 2 keresidenan. Pada
tanggal 20 Mei 1869 afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir,serta Pasemah
beribu kota di Lahat dipimpin oleh PP Ducloux dan posisi marga pada
saat itu sebagai bagian dari afdelling. Tanggal 20 Mei akhirnya
ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan
Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 008/SK/1998
tanggal 6 Januari 1988.
Masuknya tentara Jepang pada tahun 1942,
afdelling yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda diubah menjadi sidokan
dengan pemimpin orang pribumi yang ditunjuk oleh pemerintah militer
Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco. Kekalahan Jepang pada tentara
sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka
Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera
Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Kepres No. 141 Tahun 1950, PP
Pengganti UU No. 3 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950. Kabupaten Lahat
dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian diganti oleh Surya
Winata dan Amaludin dan dengan PP No. 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II dalam Tingkat I provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat
resmi sebagai daerah Tingkat II hingga sekarang dan UU No. 22 Tahun 1999
tentang Otda, dan dirubah UU No. 32 Tahun 2004 menjadi Kabupaten Lahat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar